BAB IX
KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan penelitian yang sudah dikemukakan dalam bab-bab terdahulu maka pada bab terakhir ini, dapat dikemukakan kesimpulan dan saran sebagai berikut:
A. Kesimpulan:
1. Aspek Hukum
a. Sesuai dengan konteks pembentukan dan penetapannya dalam sejarah NKRI pada umumnya dan ketatanegaraan pada khususnya, PENPRES 1/1965 dan UU 5/1969 diakui dan diterima sebagai produk hukum-peraturan perundang-undangan yang berlaku umum dan mengikat semua warga negara Indonesia dalam wilayah hukum dan kedaulatan NKRI.
b. Proses pembentukan dan penetapan PENPRES 1/1965 dan UU 5/1969 tidak sesuai dengan dasar hukum konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengatur proses pembentukan dan penetapan peraturan perundang-undangan atau proses legislasi yang berlaku di NKRI sekarang ini. PENPRES 1/1965 dan UU 5/1969 tersebut dibentuk dan ditetapkan pada periode pemerintahan yang kekuasaannya bertumpu dan terpusat pada masing-masing Presiden Soekarno dengan Demokrasi Terpimpinnya, dan Presiden Soeharto dengan Demokrasi Pancasilanya.
c. Tujuan dan materi-muatan PENPRES 1/1965 dan UU 5/1969 pada umumnya tidak sesuai dengan dasar hukum-yuridis konstitusional UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang terkait. PENPRES 1/1965 dan UU 5/1969 tersebut membatasi hak-hak hukum-yuridis warga negara Indonesia dalam menjalankan kegiatan keagamaan dan hak beragama.
d. Secara hukum-yuridis PENPRES 1/1965 dan UU 5/1969 sudah waktunya ditinjau ulang dan direvisi. Peninjauan dan perevisian dimaksud berdasar pada nilai-nilai kostitusional UUD 1945, hierarki peraturan perundang-undangan, proses legislasi dan prinsip-prinsip negara hukum yang berlaku bagi NKRI sekarang ini.
2. Aspek HAM
a. Sesuai dengan konteks pembentukan dan penetapannya dan esuai dengan tujuan dan materi-muatan pembentukan dan penetapannya, maka PENPRES 1/1965 dan UU 5/1969 diakui dan terima menjadi regulasi agama yang mengatur perlindungan dan pengembangan HAM. Perlindungan dan pengembangan dimaksud merupakan kewenangan dan tanggungjawab negara dan pemerintah atas warga negara Indonesia dalam kehidupan beragama dan kegiataan keagamaan sebagaimana di atur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang terkait.
b. Sesuai dengan amanah konstitusi dan sejalan dengan sifatnya yang universal maka HAM pada umumnya dan hak beragama pada khususnya sebagai hak-hak yang melekat pada setiap manusia sesuai dengan harkat dan martabat manusianya, mendapat perlindungan dari negara dan pemerintah sesuai dengan hak-hak warga negara sebagaimana diatur dalam konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang terkait.
c. Sesuai dengan sifat universalitas dan sesuai dengan nilai-nilai HAM dalam deklarasi dan kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) maka PENPRES 1/1965 dan UU 5/1969 yang melindungi penganut agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Kongfutsu maka warga negara Indonesia berada dan hidup dalam relitas yang terbatas pada belenggu-kerangkeng HAM. Karena warga negara Indonesia hanya dapat menjalankan kehidupan keagamaan dan hak beragamanya dengan marak namun tetap terbatas, dalam belenggu-kerangkeng.
B. Saran:
1. Disarankan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilam Rakyat, sudah saatnya mengambil langkah kongkrit untuk meninjau dan merevisi regulasi agama dalam PENPRES 1/1965 dan UU 5/1969. Peninjauan dan perevisian dimaksud agar sesuai dengan proses legislasi, amanah konstitusional UUD 1945 dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Disarankan kepada negara dan pemerintah, untuk membuat regulasi agama yang hanya mengatur kehidupan bersama, interaksi dan interelasi antar warga negara yang berbeda agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, regulasi agama seperti itu, tidak mengatur kegiatan dan kehidupan keagamaan secara individual dan internal komunitas pemeluk agama, apalagi mengatur kegiatan keagamaan yang terkait dengan pengalaman, sakralitas dan ritualitas dengan kuasa tuhan menurut keyakinan masing-masing agama.
3. Disarankan kepada negara dan pemerintah untuk membuat regulasi agama yang dapat menjamin dan menjaga hak beragama dan kebebasan beragama sebagai bagian integral dari HAM agar regulasi agama tidak lagi membelenggu kegiatan keagamaan dan hak beragama dalam batas-batas seperti belenggu-kerangkeng.
Senin, 05 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar